
Polisi Geledah Rumah Tersangka Predator Seks Jepara
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggeledah rumah tersangka predator seksual di Jepara, berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari sana. Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti tahap penyidikan. Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
“Kami menggeledah dan menemukan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan UU Perlindungan Anak,” ungkap Kombes Dwi pada keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).
Barang bukti yang ditemukan, di antaranya; sejumlah kartu telepon seluler, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon seluler, hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.
Motif tersangka S melakukan kejahatan ini, ungkap Kombes Dwi, masih didalami lebih lanjut. Korbannya puluhan orang, hingga saat ini mencapai 31 anak, mayoritas status pelajar.
“Perkembangannya ada penambahan, jumlah korban bukan 21 lagi, tapi sudah 31 anak di bawah umur,” sambungnya.
Para korban berasal dari berbagai daerah, dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur. Sebagian besar, berkelamin perempuan, asal Jepara. Jumlah korban diduga kuat bisa bertambah.
Temuan di ponsel tersangka ada folder-folder berisi video kejahatan tersebut. Aksi cabulnya direkam, termasuk pula digunakan untuk memeras, dengan cara mengancam akan disebarluaskan jika tak menuruti permintaan tersangka.
“Pengakuannya ada beberapa file telah dihapus, ini akan kami buka kembali. Kami mengimbau orangtua mengecek ponsel-ponsel anaknya. Jika merasa jadi korban, bisa melapor ke kepolisian terdekat, ke Polres Jepara atau ke Polda Jateng,” tandasnya sembari menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.