
Ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi Unpad tersangka pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diperberat menjadi 17 tahun. Pemberatan masa hukuman itu diterapkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan fakta baru terkait jumlah korban dan perbuatan pidana berulang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, tersangka Priguna dijerat Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.
Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku melakukan aksinya secara berulang kali. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana. Pemberatan istilahnya,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Kombes Surawan menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Priguna memperkosa tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien RSHS Bandung. Dua korban pasien berumur 21 dan 31 tahun diperkosa oleh pelaku pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
Perbuatan bejat itu kembali dilakukan Priguna pada 18 Maret 2025 di tempat sama kepada korban FH (21), anak pasien yang sedang berobat di RSHS Bandung. Pelaku menggunakan modus sama saat memperkosa ketiga korbannya, yaitu, membius para korban.
Diketahui, modus operandi pelaku Priguna membawa korban ke salah satu ruangan di lantai 7 gedung MCHC RSHS dengan alasan untuk diambil darah. Pelaku menusuk 15 lengan kanan dan kiri korban.
Setelah itu pelaku memasukan obat bius ke dalam cairan infus hingga korban FH tak sadarkan diri. “Jadi yang satu berdalih mau analisa anastesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Yang ketiga transfusi darah. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama,” ujar Kombes Surawan.