
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pihaknya masih meminta masukan dalam menyusun revisi undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ia mengaku, AKD DPR telah nneggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Mulai sidang ini kita sudah mulai melaksanakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), artinya meminta pendapat masukan dari masyarakat,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Jadi proses itu yang kita lakukan dulu. Bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu,” sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menyatakan, DPR RI akan meminta masukan seluruh pihak, diantaranya pemberi kerja, pelaku atau PRT itu sendiri, dan penerima pekerja. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam RUU PPRT ini.
“Dan kita tidak hanya minta dari pelakunya saja, tapi kita juga minta dari penerimanya. Jadi ada 3 pihak yang harus kita minta masukannya, yaitu pemberi, pelaku dan penerima. Sehingga ada fairness yang nanti harus kita berikan keadilan dari semua pihak,” jelas Puan.
“Ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya,” imbuh mantan Menko PMK tersebut.
Terkait leading sector alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahasnya, Puan mengatakan saat ini belum ditentukan apakah RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Meski begitu, pembahasan RUU PPRT dipastikan sudah mulai dilakukan secara bertahap dalam rangka meminta masukan di Baleg.
“Sampai saat ini masih di Baleg. Nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu, apakah ini akan kita bahas di komisi atau di Baleg,” ucap Puan.