
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy dan Bupati Siak Afni Z di lokasi kerusuhan
Kerusuhan yang terjadi di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Sampai saat ini sudah lima orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy, Jumat (13/6/2025).
Dia menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berperan sebagai aktor intelektual, bendahara dan pelaku pembakaran. Polisi menyatakan, masih banyak pelaku lain yang masuh diburu.
“Pelaku intelektualnya S, sedangkan P ini pengumpul dana. Untuk yang lain sebagai tersangka pembakaran,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pelaku kerusuhan itu akibat aksi spontanitas warga. Di mana awalnya ada kesepakatan,namun tidak terjadi titik temu.
“Jadi ini aksi spontanitas saja. Namun seharusnya tidak ada aksi anarkis. Boleh menyampaikan aspirasi namun tidak anarkis/ Saat ini kondusi sudah kondusif,” jelasnya.
Data sementara sedikitnya 15 unit kendaraan, 3 bangunan rumah, 15 kamar mess karyawan, dan 5 unit kantor hangus terbakar atau mengalami kerusakan parah akibat aksi anarkis warga.