
Pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Natuna, Kepulauan Riau ditangkap polisi
Seorang pemuda inisial MF (34) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli siswi SMP yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Bahkan, tersangka mencabuli korban hingga 13 kali dalam satu minggu.
Aksi bejat MF terbongkar oleh orangtua korban pada 16 April 2025 lalu di rumah korban. Tak terima anaknya dicabuli, MF langsung dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra mengatakan, saat diinterogasi, MF mengaku menyetubuhi korban sebanyak 13 kali dalam satu minggu. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan korban bertunangan.
Selain itu, tersangka juga sering memberi makanan dan uang kepada korban. Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku serta telepon genggam
Motifnya pelaku ingin menyetubuhi korban, supaya korban mau memenuhi hasrat seksualnya,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Akibat kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.