
Para tersangka mengenakan baju tahanan oranye
Kepolisian memastikan dua dari enam pelaku kasus grup facebook ‘Fantasi Sedarah dan Suka Duka’ adalah orang yang membuat video asusilanya sendiri. Keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, enam pelaku berinisial DK, MR, MS, MJ, MK, dan KA. Sebanyak lima pelaku merupakan member dan kontributor aktif di grup tersebut. Satu pelaku berinisial MR merupakan admin sekaligus kreator grup facebook Fantasi Sedarah.
Sementara, 2 orang pelaku yang mengisi konten grup tersebut dengan membuat video dan foto dirinya sendiri dengan anak di bawah umur. Keduanya berinisial MS dan MJ, malahan pelaku MJ sejatinya seorang DPO di kasus asusila.
“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka. Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban untuk menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut,” ujarnya pada wartawan, Rabu (21/5/2025).