Komisi III Pastikan Kejagung Tetap Miliki Kewenangan Tangani Kasus Korupsi di RUU KUHAP

Komisi III Pastikan Kejagung Tetap Miliki Kewenangan Tangani Kasus Korupsi di RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Komisi III DPR RI memastikan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), tetap akan memberi kewenangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di Tipikor,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Habiburokhman mengatakan bahwa isu itu beredar karena merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final. Dimana, dalam rancangan tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik Ham berat.

Artinya, Jaksa sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.”Jadi Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan Tipikor menurut KUHAP yang baru,” ujarnya.

“Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” tutur dia melanjutkan.

https://lithuanianjoomla.com/

0 comments

  1. Dear Sir/Madam,
    We are exploring long-term business collaborations and found your company of interest. May we kindly request your product catalog and pricing? Please contact me via WhatsApp : +48 508 696 203

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*