Presiden Joko Widodo meresmikan Kebijakan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Bagi Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM), di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa, 30 Januari 2017. Dok. Kemenkeu
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peranan vital dalam perekonomian nasional, menjadi tulang punggung stabilitas ekonomi, dan terbukti tangguh menghadapi krisis, seperti pandemi Covid-19. UMKM mendominasi pertumbuhan ekonomi dengan menyumbang sekitar 60,5 persen produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 96,9 persen dari total tenaga kerja. Untuk itu, pemerintah terus mendorong sektor UMKM melalui berbagai kebijakan dan program yang diharapkan dapat memajukan sektor tersebut hingga dapat berpartisipasi dalamĀ global value chain.
UMKM memegang peran penting dalam menciptakan ketahanan ekonomi. Ketika pandemi Covid-19 mengguncang perekonomian global, UMKM yang beroperasi di berbagai sektor lokal mampu bertahan dan bahkan berkembang. Produk-produk lokal pada masa tersebut, seperti masker batik dan alat pelindung diri (APD), tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, tetapi juga berhasil menembus pasar internasional. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar UMKM Indonesia untuk berpartisipasi dalam rantai nilai global.
Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pengembangan UMKM, terutama dalam memperluas akses pasar ke luar negeri. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2015, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 untuk mendukung peningkatan dan perluasan pasar ekspor usaha kecil dan menengah (UKM).
Peraturan ini memberikan pembebasan bea masuk dan penghapusan PPN atau PPnBM atas impor barang, bahan, dan mesin untuk tujuan ekspor, yang dikenal sebagai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kemudian, pada 30 Januari 2017, Presiden RI secara resmi meluncurkan kebijakan tersebut di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali.
Bagi IKM, fasilitas tersebut bermanfaat untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan cash flow yang dapat mengembangkan kapasitas produksi dan investasi, serta meningkatkan daya saing. Sementara bagi perekonomian nasional, KITE IKM dapat mendorong pertumbuhan produk IKM dengan branding nasional yang mampu mengisi pasar internasional, memperkuat daya saing Indonesia dalam penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan memperkuat fondasi perekonomian nasional dengan mendukung pengembangan IKM berorientasi ekspor.
Hasilnya, sesuai Laporan Dampak Ekonomi tahun 2023, terdapat 120 perusahaan yang berkontribusi pada devisa ekspor sebesar USD67,16 juta. Meskipun kontribusi ekspor tersebut hanya 0,03 persen dari total ekspor nasional manufaktur, rasio ekspor dibanding impor telah mencapai 4,01. Fasilitas yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini mencapai Rp46,82 miliar, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 18.043 orang. Aktivitas ekonomi ini menghasilkan nilai tambah sebesar Rp887,41 miliar dan investasi baru sebesar Rp180,22 miliar.
Utilisasi fasilitas KITE IKM juga menunjukkan tren positif dalam 10 tahun terakhir. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penambahan perusahaan penerima fasilitas diikuti peningkatan nilai ekspor tiap tahunnya. Perusahaan penerima fasilitas KITE mencapai 125 perusahaan sampai dengan kuartal II tahun 2024 dengan total kontribusi ekspor sebesar USD42,36 juta.
Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi perluasan pasar produk UMKM ke luar negeri melalui kolaborasi fungsi keuangan, diplomasi, dan perbankan, serta mengembangkan potensi IKM melalui pemberdayaan UMKM secara terstruktur dan terstandardisasi dengan program Klinik Ekspor. Dalam beberapa tahun terakhir, aksi kolaboratif pemerintah diwujudkan melalui pemberian pelatihan dan kesempatan untuk mempelajari dan menjajaki pasar luar negeri. https://goldkas.com/