Ribut IPL Apartemen Kena PPN, Penghuni & DJP Klaim Punya Dasar Hukum

Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun-apartemen kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% bikin kisruh. Para penghuni rumah susun dan apartemen menolak IPL dikenakan PPN 11%. Mereka mengklaim punya dasar hukum yang kuat.

Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengungkapkan dasar hukum, jika mengacu pada aturan yang ada, berdasarkan pasal 1, ayat (1) PP MenKum & HAM No. 6 tahun 2014, disebutkan PPPSRS adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor 01/PJ.33/1998, disebutkan kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh PPPSRS diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan. Maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN.

Hal ini sesuai Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang pelayanan sosial sehingga sebuah badan atau orang pribadi tidak diwajibkan untuk memungut PPN jika melakukan kegiatan di bidang pelayanan sosial. Ketentuan Undang-undang tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 pasal 7 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak, menyatakan bahwa jasa di bidang pelayanan sosial tidak dikenakan pajak.

“Tidak satupun aturan baik di dalam Peraturan Harmonisasi Perpajakan maupun peraturan perpajakan lainnya, yang menyatakan secara tegas dan jelas pengenaan PPN terhadap kata atau objek berupa IPL. Oleh karenanya, Dirjen Pajak tidak boleh mengenakan PPN terhadap IPL, dan jika dikenakan maka artinya melakukan pungutan secara liar tanpa didasari aturan yang jelas dan pasti,” tegasnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (26/9/2024).

Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut aturan pengenaan PPN terhadap IPL rusun-apartemen merupakan aturan lama. DJP menduga aturan ini baru disorot lantaran banyak pihak yang belum mengetahuinya.

“Itu kan sudah lama sebenarnya, tidak ada aturan baru kok,” ungkap Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, Kamis, (26/9/2024).

Arifin menyebut bahwa pengaturan mengenai IPL terkena PPN ada di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam aturan itu, kata dia, disebutkan mengenai jasa maupun barang yang dikecualikan dari PPN. Jasa pengelolaan apartemen tidak termasuk di antaranya.

“Nah jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen itu tidak termasuk yang dikecualikan, jadi bukan biaya listrik atau airnya yang terutang PPN, tapi jasa atas pengurusan itu,” kata dia.

Arifin mencontohkan di setiap apartemen pasti ada pihak yang melakukan pengelolaan untuk kebutuhan seperti listrik dan air. Untuk penyediaan kebutuhan itu, asosiasi akan menarik biaya pengelolaan atau pemeliharaan. Nah, biaya pengelolaan inilah yang dikenakan PPN oleh pemerintah.

Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

“Misal saya bayar listrik itu seharusnya 70, tapi ditagihan menjadi 80. Berarti ada selisih untuk biaya pengelolaan. Selisih inilah yang terkena PPN,” kata dia.

“Di medsos kan seolah ada aturan baru yang diterapkan kepada penghuni terutama yang ada listrik dan airnya, padahal listrik memang tidak kena PPN untuk jenis tertentu, tapi atas jasa pengelolaan itu,” kata dia melanjutkan.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 dalam Pasal 10 diatur jasa pelayanan sosial yang tidak dikenakan PPN yaitu:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dalam prangko
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
  • Jasa yang diterima oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional.

0 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*