Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR: Ingat Sejarah!

Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR: Ingat Sejarah!

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka

 Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah untuk mengingat sejarah dalam menyelesaikan polemik empat pulau Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia pun mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan mengambil alih penyelesaian polemik tersebut.

“Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto,” ujar Rieke melalui Instagram @riekediahp, Senin (16/6/2025). 

Empat pulau yang tengah berpolemik yakni Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), Lipan, dan Panjang. Sebelumnya, menjadi bagian wilayah Aceh, namun keluarnya keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025, keempat pulau itu menjadi bagian wilayah Sumut.

Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kata Rieke, telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Di situ jelas, peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya. 

“Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki,” ujarnya. 

JP 500

0 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*