Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.

“Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ari mengatakan, lima saksi ahli tersebut ditujukan untuk mampu melawan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lima saksi ahli itu antara lain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan soal kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom.

Kemudian, saksi ahli hukum administrasi bakal dihadirkan untuk menjelaskan soal tugas pokok dan fungsi menteri dalam perizinan impor.

Lantaran, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

Lalu, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

“Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif. Lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” katanya.

Selanjutnya, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh tim Tom Lembong dalam praperadilan ini, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*