
Institusi pendidikan di Indonesia kembali tercoreng. Bukan menorehkan prestasi, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta malah terlibat kasus kekerasan seksual.
Tak tanggung-tanggung, korbannya mencapai belasan mahasiswi. Untuk melancarkan birahinya, sang Guru Besar inisial EM menggunakan modus bimbingan tugas akhir di rumah.
UGM pun mengambil langkah cepat dengan memecat EM dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
“Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas,” demikian pernyataan UGM dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 April 2025.
Hingga pada akhirnya, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 Ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Sanksi dikeluarkan berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Pimpinan UGM juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Untuk lebih lengkapnya, saksikan Morning Zone edisi Kamis 10 April 2025: Pelecehan Seksual di Lingkaran Kampus, Bagaimana Harus Bersikap? dengan narasumber Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar dan Redaktur Okezone.com Khafid Mardiyansyah dipandu Host Andry Susanto